Menimbang Daya Tahan Energi Nasional
Indonesia dihadapkan pada kendala penyediaan cadangan BBM dan LPG. Ketahanan cadangan operasional untuk konsumsi hingga 30 hari relatif belum bisa dipenuhi oleh sejumlah komoditas BBM dan LPG.
Sumber energi yang tersedia di Indonesia saat ini baru memungkinkan untuk pemenuhan konsumsi domestik jangka pendek. Dalam kondisi terjadinya bencana alam atau sosial secara luas, keterbatasan sumber energi dapat menimbulkan berbagai krisis di masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menegaskan pentingnya ketersediaan energi nasional. Ketahanan energi didefinisikan sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga terjangkau dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.