logo Kompas.id
RisetLindungi Perempuan dari...
Iklan

Lindungi Perempuan dari Kekerasan Daring

Perkembangan teknologi digital turut membawa praktik kekerasan terhadap perempuan bertransformasi ke ranah daring. Seruan melindungi perempuan dari kekerasan virtual harus didukung regulasi yang kuat.

Oleh
Andreas Yoga Prasetyo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-q_7_-Rb1kWexUeXRfNvusjOIIE=/1024x757/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FBS1_1607529881.jpeg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBPR

Pameran seni rupa instalasi atau ”Shoes Art Installation The Body Shop®️ Indonesia: Semua Peduli Semua Terlindungi Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang ditampilkan di Kantor Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa (8/12/2020).

Perkembangan teknologi digital turut membawa praktik kekerasan terhadap perempuan bertransformasi ke ranah daring. Seruan melindungi perempuan dari kekerasan virtual harus didukung regulasi yang kuat.

Di Indonesia, fenomena kekerasan daring terhadap perempuan terekam dari pengaduan yang diterima LBH Apik sepanjang Maret-November 2020. Dari 710 pengaduan yang diterima, sebanyak 196 di antaranya merupakan kekerasan berbasis jender online. Kekerasan ini merupakan yang terbanyak kedua yang diadukan setelah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Editor:
haryodamardono
Bagikan