Menilik Anggaran Modernisasi Alutsista
Modernisasi alutsista menjadi upaya penting dalam menghadapi perang modern. Belanja pertahanan didorong agar selaras dengan rencana strategis dalam memenuhi kekuatan pokok minimum atau minimum essential force/MEF
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, kekuatan pokok minimum (minimum essential force/MEF) adalah suatu standar kekuatan pokok dan minimum Tentara Nasional Indonesia yang mutlak disiapkan demi terlaksananya tugas dan fungsi TNI. MEF diprioritaskan untuk meningkatkan kemampuan mobilitas TNI, kemampuan tempur, kemampuan pasukan siaga, pemeliharaan alutsista, kualitas sumber daya, dan kesejahteraan.
Tidak optimalnya pencapaian MEF menjadi alarm bagi pemerintah dalam kerja-kerja untuk pertahanan. Apalagi, dalam pemenuhan alutsista, Indonesia tertinggal dari sisi kuantitas dan kualitas.