logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊCovid-19 dan Ragam Kebijakan...
Iklan

Covid-19 dan Ragam Kebijakan Wajib Masker

Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus korona masih mendapat hambatan dari kesadaran warga dan tentangan dari kelompok Anti Masker. Diperlukan konsistensi regulasi dan penerapan pemakaian masker.

Oleh
Debora Laksmi Indraswari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/phySd4hRRkf-E0WQkmwyumJbbDg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fe5366eb8-61e0-4b21-a7a8-ef2c11b72f9a_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Anjuran menggunakan masker di halte Transjakarta Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 di angkutan umum, PT Transportasi Jakarta menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada penumpang di dalam bus dan halte.

Sebanyak 127 negara telah mewajibkan pemakaian masker sehingga masyarakat yang mengenakan masker pun semakin meningkat. Namun, penolakan pemakaian masker dilakukan cukup masif oleh kelompok Anti Masker dengan alasan kebebasan dan juga dukungan politik. Peran pemerintah dan pemimpin negara sangat penting dalam mengajak masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19.

Lebih enam bulan berlalu sejak Covid-19 dilaporkan pertama kali di Wuhan, China. Akan tetapi, jumlah kasus baru Covid-19 terus meningkat. Penambahan jumlah kasus baru bahkan stagnan di sejumlah negara.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan