Hak Politik ASN
ASN di Pusaran Pilkada, Haruskah Hak Politik Dicabut?
Pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah terus meningkat menjelang Pilkada 2020. Keberadaan ASN dalam pusaran politik rentan akan praktik penyelewengan yang dapat mengganggu kinerja pelayanan publik.

Sebuah kampanye publik soal pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).
Pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah terus meningkat jelang Pilkada 2020. Tak hanya bertentangan dengan aturan, keberadaan ASN dalam pusaran politik rentan akan praktik penyelewengan yang dapat mengganggu kinerja pelayanan publik. Optimalisasi pengawasan dan penindakan tegas perlu dilakukan, bahkan diwacanakan kembali untuk pencabutan hak politik bagi ASN.
Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa tugas dan fungsi utama sebagai abdi negara adalah untuk penyelenggaraan pelayanan publik. ASN berkewajiban pula untuk memelihara persatuan bangsa. Amanah ini menjadikan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik apa pun.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "ASN di Pusaran Pilkada, Haruskah Hak Politik Dicabut?".
Baca Epaper Kompas