logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊDaerah Sulit Isi Kekosongan...
Iklan

Daerah Sulit Isi Kekosongan Jabatan Wagub

Tak hanya di Jakarta, sejumlah provinsi juga kesulitan untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur.

Oleh
Eren Marsyukrilla
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2kWWPJbTQLvGbIMjXNk_sglfJCk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180905nut012.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sebanyak sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presdien Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Mereka adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 dari sejumlah daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah merupakan revisi dari aturan tentang pilkada yang berlaku di tahun sebelumnya. Salah satunya mengatur perubahan terkait proses penggantian jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

Merujuk pada undang-undang tersebut, mekanisme penentuan kekosongan jabatan wakil gubernur akan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan