Iklan
Daerah Sulit Isi Kekosongan Jabatan Wagub
Tak hanya di Jakarta, sejumlah provinsi juga kesulitan untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah merupakan revisi dari aturan tentang pilkada yang berlaku di tahun sebelumnya. Salah satunya mengatur perubahan terkait proses penggantian jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.
Merujuk pada undang-undang tersebut, mekanisme penentuan kekosongan jabatan wakil gubernur akan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.