Wakil Gubernur
Daerah Sulit Isi Kekosongan Jabatan Wagub
Tak hanya di Jakarta, sejumlah provinsi juga kesulitan untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180905nut012.jpg)
Sebanyak sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presdien Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Mereka adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 dari sejumlah daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah merupakan revisi dari aturan tentang pilkada yang berlaku di tahun sebelumnya. Salah satunya mengatur perubahan terkait proses penggantian jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.
Merujuk pada undang-undang tersebut, mekanisme penentuan kekosongan jabatan wakil gubernur akan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Daerah Sulit Isi Kekosongan Jabatan Wagub".
Baca Epaper Kompas