Payung Pengawasan Industri Asuransi
Memiliki regulasi pengawasan bukan berarti menutup rapat semua celah penyalahgunaan di bisnis asuransi. Pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan penempatan investasinya masih saja terjadi.
Pengawasan wajib dilakukan untuk kegiatan usaha asuransi di Indonesia. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Regulasi tersebut menyebutkan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-undang juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan, OJK menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Dari penelusuran di laman ojk.go.id, setidaknya terdapat 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang asuransi sejak 2015 hingga 2017.