logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPayung Pengawasan Industri...
Iklan

Payung Pengawasan Industri Asuransi

Memiliki regulasi pengawasan bukan berarti menutup rapat semua celah penyalahgunaan di bisnis asuransi. Pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan penempatan investasinya masih saja terjadi.

Oleh
WIRDATUL AINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/87nYKNeptekYc7SFcxwPSwJEr5M=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fcaed5ac0-bf68-4849-8b5c-b90406f76b5b_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara.

Pengawasan wajib dilakukan untuk kegiatan usaha asuransi di Indonesia. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Regulasi tersebut menyebutkan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-undang juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan, OJK menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Dari penelusuran di laman ojk.go.id, setidaknya terdapat 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang asuransi sejak 2015 hingga 2017.

Editor:
Bagikan