logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMeluruhkan Isu Radikalisme di ...
Iklan

Meluruhkan Isu Radikalisme di Indonesia (2)

Kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas terkesan mendadak untuk menggantikan UU Ormas Tahun 2013 yang masih berlaku. Pemerintah mengakui bahwa negara memerlukan sebuah payung hukum untuk mengendalikan gerakan radikalisme yang kian meningkat tingkat ancamannya terhadap keutuhan NKRI.

Oleh
Sultani
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zZt2nAJXxasld8Lll1KflmIbXn4=/1024x686/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_930700_1_0.jpeg
Kompas

Ratusan buruh, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Unjuk rasa berakhir setelah RUU Ormas disahkan DPR melalui rapat paripurna.

Kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas terkesan mendadak untuk menggantikan UU Ormas Tahun 2013 yang masih berlaku. Pemerintah mengakui bahwa negara memerlukan sebuah payung hukum untuk mengendalikan gerakan radikalisme yang kian meningkat tingkat ancamannya terhadap keutuhan NKRI.

UU Ormas 2013 ternyata belum memadai sehingga perlu sebuah perppu yang secara tegas mengatur larangan dan sanksi bagi ormas. Penerbitan perppu akan memberikan keuntungan ganda kepada pemerintah, yaitu sebagai solusi untuk mengatasi terjadinya kekosongan hukum sekaligus mempersingkat prosedur pembuatan UU yang biasanya memerlukan waktu yang lama.

Editor:
Bagikan