logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊUjian Menjaga Kredibilitas MK
Iklan

Ujian Menjaga Kredibilitas MK

Untuk kelima kalinya, Mahkamah Konstitusi akan mengambil peran penting dalam penentuan kepemimpinan nasional. Kejernihan dan kecermatan para hakim MK menimbang fakta dan menjatuhkan putusan, akan sangat memengaruhi citra lembaga ini ke depan.

Oleh
BIMA BASKARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pZYtfXMB-xPfm9Pl9ngUGyXwYzc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190625WAK19_1561455618.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Personel Brimob Polri bersiaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (25/6/2019). MK menjadwalkan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2019 akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019. Agenda tersebut disepakati oleh para hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim pada Senin (24/6/2019).

Untuk kelima kalinya, Mahkamah Konstitusi akan mengambil peran penting dalam penentuan kepemimpinan nasional. Kejernihan dan kecermatan para hakim MK menimbang fakta dan menjatuhkan putusan, akan sangat memengaruhi citra lembaga ini ke depan.

Mahkamah Konstitusi tercatat telah menolak empat gugatan ke MK terkait hasil pemilihan presiden (pilpres). Tahun 2004, MK menolak gugatan hilangnya 5,4 juta suara di 26 provinsi yang diajukan pasangan calon Wiranto-Salahuddin Wahid. Tahun 2009, MK kembali menolak dua gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan calon Jusuf Kalla-Wiranto. Tahun 2014, gugatan yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga ditolak MK.

Editor:
Bagikan