Iklan
Otonomi Daerah: Dua Sisi Wajah Desentralisasi
Otonomi daerah yang mulai digulirkan sejak 1999 telah melahirkan dua sisi kecenderungan, positif dan negatif. Di antara dua sisi itu, tarik-menarik terus terjadi antara kekuatan sentralisasi dan desentralisasi.
Indonesia tercatat sudah tiga kali menerapkan undang-undang terkait otonomi daerah. Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pergumulan tentang manfaat dan dampak buruk otonomi daerah terus bergulir. Upaya perbaikan lewat perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pun belum cukup memuaskan, sehingga kembali dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.