Iklan
Jatah Kursi Pimpinan DPR dan MPR Harus Proporsional
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah yang mengatur penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR periode 2014-2019 diharapkan diterapkan juga pada periode selanjutnya.
Pembagian porsi kursi pimpinan DPR nantinya akan diatur dengan asas proporsionalitas, yaitu berdasarkan partai yang memperoleh suara terbanyak pada gelaran pemilu.