Iklan
Undang-Undang Pemilu Dapat Langsung Digunakan
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dipakai langsung. Penyelenggara Pemilu sudah dapat menggunakannya sebagai acuan kerja.
Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, Senin (21/8/2017) di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta. βSejak ditandatangani menjadi Undang-undang pada tanggal 16 Agustus, langsung diundangkan, dan masuk lembaran negara. Pada saat itu juga, dapat dipakai sebagai acuan,β kata Johan Budi.