logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenteri Hukum: Pemerintah...
Iklan

Menteri Hukum: Pemerintah Patuhi Putusan MK untuk Cabut Kluster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker

UU Ketenagakerjaan akan direvisi untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja.

Oleh
RINI KUSTIASIH, ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Β· 0 menit baca
Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (1/11/2024), mengatakan, pemerintah akan patuh pada putusan MK karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat (binding). Kementerian Hukum juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian untuk menyikapi putusan MK tersebut. Di sisi lain, komunikasi juga akan dijalin dengan DPR selaku pembentuk UU bersama pemerintah.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan