logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTim Hukum PDI-P: Ada...
Iklan

Tim Hukum PDI-P: Ada Kejanggalan Putusan PTUN soal Gibran

Tim Hukum PDI-P menilai ada yang janggal dari PTUN untuk putusan Gibran. Karena itu, PDI-P tak mau melanjutkan proses.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Gayus Lumbuun (tengah) didampingi anggota Tim Hukum PDI Perjuangan lainnya mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden, Selasa (2/4/2024), di PTUN Jakarta.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Gayus Lumbuun (tengah) didampingi anggota Tim Hukum PDI Perjuangan lainnya mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden, Selasa (2/4/2024), di PTUN Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Hukum PDI Perjuangan menilai ada yang janggal dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Seharusnya, jika majelis hakim merasa tidak berwenang mengadili perkara keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024, perkara tersebut sudah dihentikan sejak di putusan dismissal.

Namun, yang terjadi justru bisa menerima gugatan PDI-P di proses awal, tetapi akhirnya tak bisa menerima di ujung dengan dalih tak berwenang. Banyak hal yang harus dibenahi dalam proses hukum di pengadilan. Presiden Prabowo pun diharapkan dapat membenahi proses dan sistem peradilan agar sesuai hukum.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan