logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengacara Anggap Pidana 5...
Iklan

Pengacara Anggap Pidana 5 Tahun Amat Ringan untuk Ronald Tannur

Kasasi 5 tahun penjara Gregorius Ronald Tannur amat ringan karena hakim PN Surabaya yang vonis bebas terlibat suap.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 0 menit baca
Suasana saat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.

SURABAYA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti itu dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun sesuai pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, kuasa hukum korban menganggap vonis amat ringan.

”Kami mewakili keluarga korban (Dini Sera Afrianti) merasa prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung itu. Sementara diketahui bahwa putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” ujar kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq yang dihubungi dari Surabaya, Kamis (24/10/2024).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan