Pengacara Anggap Pidana 5 Tahun Amat Ringan untuk Ronald Tannur
Kasasi 5 tahun penjara Gregorius Ronald Tannur amat ringan karena hakim PN Surabaya yang vonis bebas terlibat suap.
SURABAYA, KOMPAS β Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti itu dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun sesuai pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, kuasa hukum korban menganggap vonis amat ringan.
βKami mewakili keluarga korban (Dini Sera Afrianti) merasa prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung itu. Sementara diketahui bahwa putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,β ujar kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq yang dihubungi dari Surabaya, Kamis (24/10/2024).