logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerjuangan Hakim Berbuah, Gaji...
Iklan

Perjuangan Hakim Berbuah, Gaji dan Tunjangan Naik 30-40 Persen

Solidaritas Hakim Indonesia baru akan merespons kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu pada Selasa (22/10/2024) sore.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Sebanyak 48 hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, saat mengikuti aksi Gerakan Cuti Bersama, Senin (7/10/2024). Cuti bersama hingga Jumat (11/10/2024) yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim dikabulkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
DOKUMENTASI PN MAKASSAR

Sebanyak 48 hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, saat mengikuti aksi Gerakan Cuti Bersama, Senin (7/10/2024). Cuti bersama hingga Jumat (11/10/2024) yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim dikabulkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perjuangan para hakim muda yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia membuahkan hasil. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi dasar bagi kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Berdasarkan PP baru tersebut, ada kenaikan gaji pokok sebesar 30 persen dan tunjangan jabatan hakim 40 persen.

Hal tersebut diatur di dalam PP No 44/2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari-hari terakhir masa pemerintahannya. PP tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. PP No 44/2024 dapat diakses publik sejak Senin (21/10/2024) pukul 22.30 WIB.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan