Peradilan
Kenaikan Tunjangan Belum Selesaikan Masalah Hakim di Daerah Pelosok
Peningkatan gaji dan tunjangan perlu diiringi dengan membaiknya integritas dan independensi peradilan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F07%2Fe7e8c09a-c1fd-46b0-a504-76a6e1b1ca65_jpg.jpg)
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi menyampaikan tuntutan kesejahteraan mereka di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Perwakilan para hakim ini mengemukakan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Selama 12 tahun profesi hakim tidak pernah mengalami kenaikan gaji.
JAKARTA, KOMPAS — Para hakim yang tergabung ke dalam Solidaritas Hakim Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan jabatan hakim sebesar 40 persen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Namun, kenaikan tunjangan tersebut dinilai belum menyelesaikan permasalahan pokok yang dihadapi oleh para hakim daerah, khususnya hakim di garis depan pengadilan kelas II di berbagai pelosok republik.
Masih ada delapan komponen hak keuangan yang belum diatur. Misalnya, gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan lainnya. Oleh karena itu, SHI akan terus memperjuangkan hal tersebut dan berencana untuk bisa beraudiensi dengan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa waktu ke depan.