logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIM 57+ Ragu Kortas Tipikor...
Iklan

IM 57+ Ragu Kortas Tipikor Polri Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tak Masalah

Kortas Tipikor Polri dibentuk Presiden Jokowi dengan Perpres No 122/2024.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, SUSANA RITA KUMALASANTI, MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO
Β· 0 menit baca
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (kedua dari kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (kedua dari kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri. Pembentukannya dinilai bakal lebih efektif dalam memberantas korupsi. Sementara itu, eks pegawai KPK meragukan Kortas Tipikor Polri bisa memperkuat pemberantasan korupsi, terutama jika ada kasus korupsi di kepolisian.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Direktorat Tipidkor sudah lama ada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mencegah, menyelidiki, dan menyidik perkara korupsi. Jika sekarang Polri memisahkan Direktorat Tipidkor dari Bareskrim dan membentuk Kortas Tipikor Polri, Tanak melihat Polri merasa akan lebih baik, fokus dan efektif dalam menangani perkara korupsi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan