logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUntuk Pengurusan Perkara di...
Iklan

Untuk Pengurusan Perkara di MA, Hakim Sebut Gazalba Terima Bagian dari Rp 37 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan bahwa perbuatan Gazalba telah mencemarkan nama baik MA.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Terdakwa Gazalba Saleh memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hemdri menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada hakim agung nonaktif tersebut karena ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan pencucian uang.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Terdakwa Gazalba Saleh memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hemdri menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada hakim agung nonaktif tersebut karena ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan pencucian uang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hakim agung non aktif, Gazalba Saleh, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah 5 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Gazalba, terdakwa perkara penerimaan gratifikasi untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan pencucian uang.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/10/2024), oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dan hakim anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Salah satunya, majelis hakim menyebutkan bahwa Gazalba turut menerima bagian dari imbalan sebesar Rp 37 miliar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan