logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKenakan Pasal Kerugian Negara,...
Iklan

Kenakan Pasal Kerugian Negara, ICW Sebut Kejaksaan Lebih Unggul dari KPK

KPK dinilai lebih banyak menangani perkara suap yang tidak ada kerugian negaranya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท 1 menit baca
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memaparkan hasil penelitian ICW dalam acara "Peluncuran Tren Vonis Korupsi Tahun 2023", Senin (14/10/2024), di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memaparkan hasil penelitian ICW dalam acara "Peluncuran Tren Vonis Korupsi Tahun 2023", Senin (14/10/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai institusi kejaksaan lebih baik dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam menangani kasus korupsi sepanjang 2023. Meski begitu, penerapan pasal pencucian uang pada institusi kejaksaan dinilai masih minim dan hukuman terhadap pelaku dinilai tidak menimbulkan efek jera.

Hal itu terungkap dalam acara โ€Peluncuran Tren Vonis Korupsi Tahun 2023โ€ yang disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch pada Senin (14/10/2024) di Jakarta. Sepanjang 2023, total terdapat 1.649 putusan perkara dengan jumlah terdakwa sebanyak 1.718 orang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan