logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTuntutan Kenaikan Gaji Hakim...
Iklan

Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim Harus Menanti Harmonisasi Perubahan UU Kesejahteraan Hakim

Mekanisme perubahan kesejahteraan hakim dilakukan melalui perubahan peraturan pemerintah.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat menanti dimulainya audiensi tuntutan kesejahteraan mereka di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Perwakilan para hakim ini mengemukakan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat menanti dimulainya audiensi tuntutan kesejahteraan mereka di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Perwakilan para hakim ini mengemukakan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mulai melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memperbaiki kesejahteraan hakim seluruh Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesia menyambut baik adanya upaya harmonisasi peraturan tersebut dan berharap perubahan peraturan betul-betul mencerminkan keberpihakan pada nasib hakim.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan