logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJadi Tersangka, Gubernur...
Iklan

Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri

KPK akan memanggil Sahbirin. Jika dalam dua kali panggilan Sahbirin tidak hadir, dia masuk dalam DPO.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam OTT ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 dollar AS dari OTT ini.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam OTT ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 dollar AS dari OTT ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pergi ke luar negeri. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan setelah Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap lewat operasi tangkap tangan di Kalsel beberapa hari lalu dengan menangkap enam orang dan menyita uang lebih dari Rp 10 miliar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan