logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Janji Prioritaskan RUU...
Iklan

DPR Janji Prioritaskan RUU Jabatan Hakim, Cuti Bersama Diminta Diakhiri

RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas di DPR 2019-2024. Pembahasan RUU dijanjikan diprioritaskan oleh DPR 2024-2029.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua wakil ketua DPR, yakni Adies Kadir (paling kiri) dan Cucun Syamsurizal, saat menerima perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua wakil ketua DPR, yakni Adies Kadir (paling kiri) dan Cucun Syamsurizal, saat menerima perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia agar Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim segera disahkan, dipenuhi oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan bisa memperkuat dasar hukum kesejahteraan hakim dan independensi lembaga peradilan.

Di sela audiensi dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10/2024), perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyerahkan draf usulan terkait gaji dan tunjangan hakim yang penting untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim ke Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Selain Dasco, hadir pula tiga wakil ketua DPR, yakni Saan Mustopa, Cucun Syamsurizal, serta Adies Kadir, serta sejumlah anggota DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan