logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Diminta Batalkan Kebijakan ...
Iklan

MA Diminta Batalkan Kebijakan Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

MA diminta untuk mencabut kebijakan pemerintah memberikan izin usaha tambang bagi badan usaha ormas keagamaan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Pengunjuk rasa dari Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi menggelar aksi protes saat berlangsung kegiatan Konsolidasi Nasional di Universitas Aisyiyah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). Konsolidasi yang digelar PP Muhammadiyah itu diduga salah satu tujuannya sebagai forum untuk menentukan apakah PP Muhammadiyah akan setuju atau menolak keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis keagamaan.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengunjuk rasa dari Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi menggelar aksi protes saat berlangsung kegiatan Konsolidasi Nasional di Universitas Aisyiyah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). Konsolidasi yang digelar PP Muhammadiyah itu diduga salah satu tujuannya sebagai forum untuk menentukan apakah PP Muhammadiyah akan setuju atau menolak keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis keagamaan.

JAKARTA, KOMPAS – Beberapa organisasi masyarakat sipil dan perorangan warga negara yang memiliki perhatian terhadap isu tambang dan lingkungan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan pemerintah memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Sebab, hal tersebut berpotensi untuk disalahgunakan mengingat tak ada batasan spesifik ”ormas keagamaan” yang bisa mengantongi izin usaha tambang.

Selain itu, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dikhawatirkan akan memperburuk konflik sosial yang terjadi di wilayah pertambangan. Berkaitan dengan hal itu, Mahkamah Agung diminta untuk membatalkan ketentuan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan