MA Diminta Batalkan Kebijakan Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan
MA diminta untuk mencabut kebijakan pemerintah memberikan izin usaha tambang bagi badan usaha ormas keagamaan.
JAKARTA, KOMPAS β Beberapa organisasi masyarakat sipil dan perorangan warga negara yang memiliki perhatian terhadap isu tambang dan lingkungan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan pemerintah memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Sebab, hal tersebut berpotensi untuk disalahgunakan mengingat tak ada batasan spesifik βormas keagamaanβ yang bisa mengantongi izin usaha tambang.
Selain itu, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dikhawatirkan akan memperburuk konflik sosial yang terjadi di wilayah pertambangan. Berkaitan dengan hal itu, Mahkamah Agung diminta untuk membatalkan ketentuan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.