Iklan
Nama Soeharto Dicabut, KSP Minta Suara Rakyat Didengar, Publik: Ini Khianati Reformasi
Pencabutan Tap MPR hanya bisa dengan membuat Tap MPR baru. Masalahnya, MPR sudah tak punya kewenangan membuat Tap MPR.
JAKARTA, KOMPAS β Kantor Staf Presiden atau KSP menilai bahwa langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sepenuhnya merupakan kewenangan MPR. Namun, KSP menegaskan bahwa suara dan aspirasi masyarakat harus tetap didengarkan.
Sementara itu, publik melihat pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR tersebut telah khianati reformasi 1998. Keputusan MPR melakukan pencabutan itu pun dipandang telah menimbulkan problem ketatanegaraan.