logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerkait Izin Usaha Tambang di ...
Iklan

Terkait Izin Usaha Tambang di Kaltim, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Tiga orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait perkara di Kaltim berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Anggota DPR dari Partai Nasdem yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Anggota DPR dari Partai Nasdem yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi melarang bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia yang terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (26/9/2024), mengatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan