Iklan
Terkait Izin Usaha Tambang di Kaltim, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Tiga orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait perkara di Kaltim berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi melarang bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia yang terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (26/9/2024), mengatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu AFI, DDWT, dan ROC.