logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTren Pengabaian Publik dalam...
Iklan

Tren Pengabaian Publik dalam Penyusunan Undang-Undang Berlanjut

Kendati pembahasan ketiga RUU disorot publik karena singkat dan tak libatkan publik, Menkumham justru sebut sebaliknya.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024). Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat ini ialah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat kerja Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024). Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat ini ialah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

JAKARTA, KOMPAS - Tak sampai dua pekan menjelang berakhirnya masa sidang terakhir, DPR periode 2019-2024 akan membawa Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden, dan RUU Keimigrasian ke rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan menjadi undang-undang. Padahal, ketiga RUU tersebut dibahas kilat dan tanpa partisipasi publik bermakna. Hal itu memperkuat tren perumusan UU yang mengabaikan publik sehingga bisa berdampak pada semakin abai atau apolitisnya masyarakat terhadap proses penyusunan UU.

Rencana untuk membawa RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian ke Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024), dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan