logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAkhirnya KPK Tetapkan Lima...
Iklan

Akhirnya KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, yang merugikan negara Rp 223 miliar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, tahun 2019-2020. Perbuatan kelima tersangka tersebut merugikan keuangan daerah setidaknya senilai Rp 223 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (18/9/2024), mengatakan, lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory C Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan PPSJ Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan