Akhirnya KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan
KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, yang merugikan negara Rp 223 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, tahun 2019-2020. Perbuatan kelima tersangka tersebut merugikan keuangan daerah setidaknya senilai Rp 223 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (18/9/2024), mengatakan, lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory C Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan PPSJ Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.