Muncul Enam Kandidat Baru, Calon Tunggal Masih Ada di 35 Daerah
Pilkada di 35 daerah diperkirakan akan tetap diikuti oleh calon tunggal.
JAKARTA, KOMPAS - Selama masa perpanjangan pendaftaran di 41 daerah dengan calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum menerima berkas pendaftaran enam pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Situasi ini menunjukkan upaya KPU menekan jumlah calon tunggal melawan kotak atau kolom kosong dalam Pilkada 2024 belum sepenuhnya berhasil. Putusan Mahkamah Konstitusi mempermudah syarat pencalonan juga tidak berpengaruh signifikan karena koalisi partai politik sudah terbentuk jauh-jauh hari sebelumnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik mengungkapkan, hingga Senin (16/9/2024), terdapat tujuh bakal pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah baru yang didaftarkan ke KPU daerah. Dari tujuh bakal pasangan kandidat tersebut, satu dinilai tidak memenuhi syarat.