logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSurat KPU Beri Angin Segar,...
Iklan

Surat KPU Beri Angin Segar, Sejumlah Bakal Calon Dapat Mendaftar Pilkada

Walakin, pengamat menilai surat edaran dari KPU tidak mampu pengaruhi daerah yang masuk skema kotak kosong.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
ยท 0 menit baca
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Samaโ€™ni, memeriksa tinta sidik jari untuk keperluan Pilkada Banten di kantor KPU Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 23 Januari 2017.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Samaโ€™ni, memeriksa tinta sidik jari untuk keperluan Pilkada Banten di kantor KPU Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 23 Januari 2017.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Surat Komisi Pemilihan Umum tentang penerimaan kembali pendaftaran calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah memberikan angin segar terhadap upaya menekan jumlah daerah dengan pilkada bercalon tunggal di Pilkada 2024. Hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (15/9/2024), sejumlah kandidat yang sebelumnya ditolak oleh KPU setempat mengaku dapat mendaftar sebagai peserta pilkada.

PDI Perjuangan dan Partai Buruh, contohnya, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi ke KPU Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/9/2024). Sebelumnya, pendaftaran Masinton-Mahmud di masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September ditolak oleh KPU setempat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan