Surat KPU Beri Angin Segar, Sejumlah Bakal Calon Dapat Mendaftar Pilkada
Walakin, pengamat menilai surat edaran dari KPU tidak mampu pengaruhi daerah yang masuk skema kotak kosong.
JAKARTA, KOMPAS โ Surat Komisi Pemilihan Umum tentang penerimaan kembali pendaftaran calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah memberikan angin segar terhadap upaya menekan jumlah daerah dengan pilkada bercalon tunggal di Pilkada 2024. Hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (15/9/2024), sejumlah kandidat yang sebelumnya ditolak oleh KPU setempat mengaku dapat mendaftar sebagai peserta pilkada.
PDI Perjuangan dan Partai Buruh, contohnya, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi ke KPU Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/9/2024). Sebelumnya, pendaftaran Masinton-Mahmud di masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September ditolak oleh KPU setempat.