Jaksa Banding Putusan Pengadilan yang Hanya Meminta Toni Bayar Rp 5.000
Jaksa ajukan banding karena hakim dalam putusannya tak pertimbangkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Toni Rp 200 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Hanya dihukum membayar biaya perkara Rp 5.000 dan penjara 3 tahun menjadi alasan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding untuk perkara tedakwa Toni Tamsil. Toni diadili dalam perkara perintangan penyidikan kasus pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat (13/9/2024) mengatakan, JPU telah menyatakan banding terhadap putusan pengadilan untuk terdakwa Toni Tamsil pada 4 September lalu. Toni merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.