logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDewas KPK Nyatakan Nurul...
Iklan

Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Terbukti Bersalah, Gajinya Dipotong 20 Persen Selama Enam Bulan

Terbukti menyalahgunakan pengaruh, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan gaji 20 persen.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi anggota Syamsuddin Haris (kanan) dan Albertina Ho, mengadili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (membelakangi lensa) dalam sidang kode etik di Gedung Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dalam kasus mutasi pegawai Kementerian Pertanian.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi anggota Syamsuddin Haris (kanan) dan Albertina Ho, mengadili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (membelakangi lensa) dalam sidang kode etik di Gedung Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dalam kasus mutasi pegawai Kementerian Pertanian.

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewan Pengawas KPK. Ghufron dinyatakan telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi karena cawe-cawe dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian. Untuk itu, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berkategori sedang dalam bentuk teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat membacakan putusan etik, Jumat (6/9/2024), mengatakan, perbuatan Ghufron yang menghubungi Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk memproses mutasi Andi Dwi Mandasari adalah perbuatan yang berkategori penggunaan pengaruh yang salah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan