logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDitolak Daftar Pilkada,...
Iklan

Ditolak Daftar Pilkada, Perludem: Bisa Dilaporkan ke Bawaslu sebagai Sengketa

Dari semula 43 daerah bercalon tunggal, kini tersisa 41 daerah yang terdiri dari 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa pasangan calon (paslon) yang menghadapi penolakan saat masa perpanjangan pendaftaran pilkada dapat melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penolakan ini bisa dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi atau bisa dimohonkan sebagai sengketa tahapan pilkada antara bakal calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Titi berharap agar Bawaslu bersikap obyektif dan profesional dalam menangani setiap laporan atau perkara yang masuk. ”Bawaslu harus mampu menjaga proses pencalonan sebagai otonomi partai dan terhindar dari intervensi pihak mana pun,” kata dia dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan