logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAbaikan Partisipasi Publik...
Iklan

Abaikan Partisipasi Publik Bermakna, DPR Diminta Hentikan Bahas RUU Kementerian Negara dan RUU DPA

Dekan FH Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, DPR dan presiden seharusnya tak membuat kebijakan strategis.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Suasana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pihak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Agung pada masa sidang terakhir periode jabatan 2019-2024. Pembahasan dalam waktu yang tersisa sekitar satu bulan dinilai akan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. Proses legislasi tanpa menyerap aspirasi publik cenderung memperkuat kecurigaan bahwa undang-undang yang dibuat hanya mewakili kepentingan elite.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengatakan, baik DPR maupun presiden semestinya tidak membuat kebijakan strategis dalam pembentukan undang-undang (UU) pada masa akhir jabatan. Sebab, perumusan UU yang dilakukan dalam waktu singkat cenderung akan meninggalkan prinsip partisipasi bermakna dari publik. Meski DPR dan presiden sebagai pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk membuat UU, semestinya hal itu tidak dilakukan dalam waktu yang sempit sehingga tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan