logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Wantimpres,...
Iklan

Revisi UU Wantimpres, Pemerintah Ingin Jumlah Anggota DPA Dibatasi

Pemerintah masih menggodok DIM dari RUU DPA. DIM dari pengganti UU Wantimpres itu ditarget selesai dalam waktu dekat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menginginkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung pengganti Dewan Pertimbangan Presiden dibatasi. Hal ini berbeda dengan usulan DPR yang tidak membatasi jumlah anggota dan diserahkan sepenuhnya keputusannya kepada presiden.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya tengah mengebut penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Agung (RUU DPA). RUU DPA merupakan RUU usul inisiatif DPR sehingga menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menindaklanjutinya dengan menyusun DIM dari RUU tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan