logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Bisa Hadirkan Kandidat ...
Iklan

Parpol Bisa Hadirkan Kandidat Tandingan di 41 Daerah Bercalon Tunggal

Demi mencegah calon tunggal di pilkada, parpol bisa mengubah dukungannya untuk calon lain.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Surat suara calon tunggal wali kota/wakil wali kota Semarang saat Pilkada Semarang 2020 di Gedung Sobokartti, Kota Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2020.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Surat suara calon tunggal wali kota/wakil wali kota Semarang saat Pilkada Semarang 2020 di Gedung Sobokartti, Kota Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2020.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menyeragamkan waktu perpanjangan pendaftaran calon kepala-wakil kepala daerah di 41 dari 43 daerah yang ada pasangan bakal calon tunggal. Waktu pendaftaran menjadi mulai Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024). Namun, khusus untuk dua kabupaten di Aceh, KPU belum memutuskan. Demi menghadirkan calon tandingan, partai politik yang sudah memberikan dukungan dapat mengubahnya untuk calon lain.

Data final yang dihimpun dari KPU menunjukkan, terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftar. Rinciannya, di 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan