Pilkada 2024
Partai Politik Optimalkan Peluang di Pilkada
Putusan MK membuat sejumlah partai politik menata ulang koalisi demi optimalkan peluang menang dalam Pilkada 2024.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F28%2F25d97a16-8e68-4f80-9eb5-84a47f55980a_jpg.jpg)
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tiba di Kantor KPU Provinsi Jakarta untuk mendaftar Pilkada Jakarta 2024, Rabu (28/8/2024). Pasangan Kamil-Suswono ini diusung 12 partai politik KIM plus.
JAKARTA, KOMPAS — Gagasan partai-partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membentuk koalisi besar dalam pemilihan kepala daerah tidak sepenuhnya terealisasi. Sebagian partai politik, yang diharapkan bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM plus, kini justru berpisah, bahkan saling berhadapan dalam pilkada di sejumlah daerah.
Ini karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai politik (parpol) membuat sejumlah parpol berupaya memaksimalkan peluang untuk menang. Ditambah situasi politik yang berbeda di setiap daerah, parpol anggota KIM ataupun KIM plus tidak bisa sepenuhnya mengusung bakal pasangan calon yang sama di sejumlah daerah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Partai Politik Optimalkan Peluang di Pilkada".
Baca Epaper Kompas