logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPungli di Rutan KPK Diduga...
Iklan

Pungli di Rutan KPK Diduga Sejak 2015, Jauh Lebih Lama dari Dakwaan

Pada 2015, saat sidak oleh petugas rutan, ditemukan uang tunai Rp 76 juta.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Suasana sidang pemeriksaan kasus pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/8/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Suasana sidang pemeriksaan kasus pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga lebih lama daripada yang disebutkan di berkas dakwaan 15 terdakwa pelaku pungli yakni pada 2019. Pasalnya, pada 2015, saat inspeksi mendadak digelar oleh petugas rumah tahanan, ditemukan uang tunai senilai Rp 76 juta.

Temuan pada 2015 itu disampaikan Mantan Kepala Bagian Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Abdul Jalil Marzuki saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa 15 mantan pegawai KPK pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/8/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan