logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTidak Penuhi Kuorum, DPR Tunda...
Iklan

Tidak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Pimpinan DPR berjanji akan melihat aspirasi rakyat yang menolak revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada melawan putusan MK.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Anggota DPR berdiskusi setelah rapat paripurna batal digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR berdiskusi setelah rapat paripurna batal digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menunda rapat paripurna yang agendanya menyetujui mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Rapat ditunda dengan alasan anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hingga kapan rapat ditunda, pimpinan DPR belum bisa memastikan.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebetulnya sempat membuka rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, sesuai jadwal semula, yakni pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/2024). Namun, saat itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memutuskan menskorsnya. Pasalnya, jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum seperti diatur di Tata Tertib DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan