Anggota DPR Luqman Hakim Boikot Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
PKB menghormati sikap Luqman Hakim. Fraksi PKB bakal rapat untuk menyikapi penolakan publik atas revisi UU Pilkada.
JAKARTA, KOMPAS β Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luqman Hakim, memilih untuk tidak hadir di Rapat Paripurna DPR yang berencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (22/8/2024). Alasannya bukan masalah teknis. Ia memilih untuk menolak menyetujui revisi undang-undang yang melawan konstitusi dan tanpa partisipasi publik.
βSikap saya ini manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi putusan MK,β ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis.