logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJika Terbukti Catut Dukungan, ...
Iklan

Jika Terbukti Catut Dukungan, Dharma-Kun Terancam Hukuman Penjara

Tidak hanya terancam penjara, Dharma-Kun cacat prosedural untuk mengikuti Pilkada Jakarta jika benar terjadi pencatutan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (lima dari kiri) berjabat tangan dengan bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, Dharma Pongrekun (empat dari kiri) pada Kamis (15/8/2024) di kantor KPU DKI Jakarta.
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (lima dari kiri) berjabat tangan dengan bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, Dharma Pongrekun (empat dari kiri) pada Kamis (15/8/2024) di kantor KPU DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta didesak untuk segera membuktikan dugaan KTP sebagian warga yang dicatut untuk mendukung pasangan bakal calon jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024. Kasus ini tidak boleh didiamkan dan harus dibuka secara terang benderang sehingga publik bisa benar-benar yakin terhadap kredibilitas dan integritas Pilkada 2024.

Menurut pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi pada Minggu (18/8/2024), setiap temuan dugaan pelanggaran atau manipulasi tidak boleh diabaikan hanya karena tahapannya sudah terlampaui. Sebab, pelanggaran adalah tetap pelanggaran.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan