Jika Terbukti Catut Dukungan, Dharma-Kun Terancam Hukuman Penjara
Tidak hanya terancam penjara, Dharma-Kun cacat prosedural untuk mengikuti Pilkada Jakarta jika benar terjadi pencatutan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta didesak untuk segera membuktikan dugaan KTP sebagian warga yang dicatut untuk mendukung pasangan bakal calon jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024. Kasus ini tidak boleh didiamkan dan harus dibuka secara terang benderang sehingga publik bisa benar-benar yakin terhadap kredibilitas dan integritas Pilkada 2024.
Menurut pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi pada Minggu (18/8/2024), setiap temuan dugaan pelanggaran atau manipulasi tidak boleh diabaikan hanya karena tahapannya sudah terlampaui. Sebab, pelanggaran adalah tetap pelanggaran.