Pencatutan Data Warga untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana Termasuk Pelanggaran Pidana
Kerja KPU dalam melakukan verifikasi data dukungan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan pun dipertanyakan.
JAKARTA, KOMPAS β Warga Jakarta ramai-ramai mempertanyakan pencatutan identitas mereka sebagai bukti dukungan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada Jakarta, yakni untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Sejumlah aktivis pelindungan data pribadi menyatakan, pencatutan data itu merupakan pelanggaran terhadap aturan perlindungan data pribadi dan terdapat unsur pidana di dalamnya. Apalagi, hal itu tergolong pencurian data karena dilakukan tanpa seizin pemilik identitas.
Dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu pun viral di media sosial X. Akun @ayamdreampop, contohnya, mengungkapkan, emosi lantaran identitasnya dicatut untuk sebagai bukti dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta. Mereka pun mengunggah tangkapan layar sebagai bukti penyalahgunaan.