logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPencatutan Data Warga untuk...
Iklan

Pencatutan Data Warga untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana Termasuk Pelanggaran Pidana

Kerja KPU dalam melakukan verifikasi data dukungan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan pun dipertanyakan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring, termasuk untuk bukti dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Pilkada 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring, termasuk untuk bukti dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Pilkada 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Warga Jakarta ramai-ramai mempertanyakan pencatutan identitas mereka sebagai bukti dukungan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada Jakarta, yakni untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Sejumlah aktivis pelindungan data pribadi menyatakan, pencatutan data itu merupakan pelanggaran terhadap aturan perlindungan data pribadi dan terdapat unsur pidana di dalamnya. Apalagi, hal itu tergolong pencurian data karena dilakukan tanpa seizin pemilik identitas.

Dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu pun viral di media sosial X. Akun @ayamdreampop, contohnya, mengungkapkan, emosi lantaran identitasnya dicatut untuk sebagai bukti dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta. Mereka pun mengunggah tangkapan layar sebagai bukti penyalahgunaan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan