BPIP Minta Maaf, Paskibraka Putri Tetap Boleh Berjilbab
Pernyataan resmi tertulis BPIP ini diminta jadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka pada tingkat pusat dan daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. BPIP juga menegaskan Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara.
BPIP menegaskan akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI yang disampaikan pada 14 Agustus 2024 di Jakarta.