Pemberantasan Korupsi
Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Rawan Konflik Kepentingan, ICW: Harus Mundur dari Institusi Saat Terpilih
ICW usulkan agar tak rawan konflik kepentingan, aparatur hukum yang lolos seleksi capim KPK harus mundur dari instansi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F09%2F9ae40d7d-7a6c-41ec-8ed7-89ad232bd975_jpg.jpg)
Suasana diskusi bertajuk ”Menakar Kerja Pansel KPK 2024: Menguatkan atau Memperlemah Pemberantasan Korupsi” yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (9/8/2024), di Jakarta. Narasumber yang dihadirkan di antaranya Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi; Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo; pengajar STHI Jentera, Asfinawati; dan peneliti ICW, Diky Anandya.
JAKARTA, KOMPAS — Tingginya konflik kepentingan jika aparat penegak hukum terpilih sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Indonesia Corruption Watch meminta mereka mundur dari institusi asal apabila terpilih kelak. Apalagi, KPK adalah lembaga antirasuah independen yang berwenang menjadi koordinator aparat penegak hukum saat menangani kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, KPK adalah koordinator aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Artinya, KPK berwenang melakukan supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain yang lebih besar dan lebih kuat daripada KPK sendiri.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Hindari Konflik Kepentingan".
Baca Epaper Kompas