logo Kompas.id
Politik & HukumTren ”Lawan Kotak Kosong”...
Iklan

Tren ”Lawan Kotak Kosong” Meningkat, JPPR Dorong Revisi UU Pilkada untuk Cegah Calon Tunggal

JPPR melihat munculnya calon tunggal pada pilkada, ada andil elite partai.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 0 menit baca
Seorang sopir angkutan kota berusaha memperbaiki kendaraannya di bawah deretan poster bergambar para tokoh yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Seorang sopir angkutan kota berusaha memperbaiki kendaraannya di bawah deretan poster bergambar para tokoh yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Fenomena menjamurnya pasangan calon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah yang semula terjadi alamiah kini dinilai sengaja diciptakan. Diduga, kondisi itu sengaja diciptakan agar pasangan calon kepala daerah dapat menang lebih mudah di Pilkada 2024. Sebab, terhitung sejak 2015, pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal ditemukan di 25 daerah, tetapi hanya satu daerah di mana kotak kosong menang atas calon kepala daerah.

Melihat fenomena yang demikian, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong dilakukannya revisi Undang-undang Pilkada untuk mencegah pasangan calon tunggal sebagai akibat kesengajaan partai politik.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan