Iklan
Tren ”Lawan Kotak Kosong” Meningkat, JPPR Dorong Revisi UU Pilkada untuk Cegah Calon Tunggal
JPPR melihat munculnya calon tunggal pada pilkada, ada andil elite partai.
JAKARTA, KOMPAS — Fenomena menjamurnya pasangan calon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah yang semula terjadi alamiah kini dinilai sengaja diciptakan. Diduga, kondisi itu sengaja diciptakan agar pasangan calon kepala daerah dapat menang lebih mudah di Pilkada 2024. Sebab, terhitung sejak 2015, pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal ditemukan di 25 daerah, tetapi hanya satu daerah di mana kotak kosong menang atas calon kepala daerah.
Melihat fenomena yang demikian, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong dilakukannya revisi Undang-undang Pilkada untuk mencegah pasangan calon tunggal sebagai akibat kesengajaan partai politik.