logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Tetapkan Pelantikan...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah 7 Februari dan 10 Februari 2025

Jadwal pelantikan kepala daerah serentak itu berlaku bagi daerah yang hasil pilkadanya tak digugat ke MK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Masa jabatan penjabat gubernur bisa diperpanjang hingga pilkada serentak 2024.
KOMPAS

Masa jabatan penjabat gubernur bisa diperpanjang hingga pilkada serentak 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Penetapan jadwal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai rapat pembahasan mengenai rancangan peraturan presiden terkait dengan pelantikan kepala daerah serentak 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (6/8/2024). Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto itu juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan sejumlah pejabat eselon I.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan