logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJurus Putar Otak Penuhi...
Iklan

Jurus Putar Otak Penuhi Bantuan Hukum (3)

Alokasi dana bantuan hukum yang belum menjawab kebutuhan masyarakat membuat pemberi bantuan hukum harus putar otak.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Suasana kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung pada Jumat (26/7/2024).
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI

Suasana kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung pada Jumat (26/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Alokasi dana bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum menjawab kebutuhan masyarakat. Sebab, bantuan hukum yang dibutuhkan masyarakat tak terbatas saat mereka berhadapan dengan meja hijau, tetapi juga saat berhadapan dengan kebijakan pemerintah dan pemilik modal, seperti konflik agraria yang dihadapi banyak petani di Indonesia.

Hingga kini, alokasi anggaran untuk litigasi yang terkait proses di pengadilan memperoleh porsi sangat besar dibandingkan dengan non-litigasi yang terkait persoalan struktural, seperti konflik agraria. Seperti halnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang masuk kategori C, karena dijalankan 3 pengacara dan 3 paralegal/staf, itu hanya bisa memperoleh dana bantuan hukum untuk 10 litigasi dan 3 program non-litigasi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan