logo Kompas.id
Politik & HukumDidesak Komisi III DPR,...
Iklan

DUGAAN KEKERASAN POLISI

Didesak Komisi III DPR, Polresta Padang Terbitkan Izin Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Setelah izin diterbitkan, Komisi III DPR meminta ekshumasi jenazah Afif Maulana segera dilakukan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 0 menit baca
Anggun Andriani (kanan) dan Afrinaldi (kiri) orangtua dari Afif Maulana, remaja yang tewas diduga akibat kekerasan polisi, menunjukkan foto ulang tahun anaknya ke-13 dan merupakan foto ulang tahun terakhirnya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (1/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggun Andriani (kanan) dan Afrinaldi (kiri) orangtua dari Afif Maulana, remaja yang tewas diduga akibat kekerasan polisi, menunjukkan foto ulang tahun anaknya ke-13 dan merupakan foto ulang tahun terakhirnya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (1/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Permintaan keluarga untuk ekshumasi jenazah Afif Maulana, pelajar yang diduga tewas akibat tindak kekerasan polisi di Padang, Sumatera Barat, akhirnya dikabulkan. Kepolisian Resor Kota Padang akhirnya menerbitkan izin ekshumasi setelah didesak Komisi III DPR. Komisi III DPR pun mendesak agar ekshumasi itu segera dilakukan.

Surat izin ekshumasi tersebut disampaikan kepada keluarga korban Afif beserta kuasa hukum yang mendampingi saat mereka audiensi ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024). Selain ke keluarga korban dan kuasa hukumnya, surat yang diserahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andri Kurniawan itu disampaikan pula ke Komisi III DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Polisi Izinkan Makam Afif Maulana Dibongkar untuk Ungkap Dugaan Penganiayaan ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.