logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Ada Urgensi untuk Revisi...
Iklan

Belum Ada Urgensi untuk Revisi UU MD3

Jika saat ini diterbitkan Perppu MD3, maka tidak didasarkan kondisi kegentingan. Ini bertentangan dengan syarat perppu.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani (dua dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Ketua DPR Puan Maharani (dua dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wacana revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 dinilai belum ada urgensinya. Begitu pula dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu MD3.

Adapun syarat penerbitan perppu, seperti diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, presiden hanya dapat menerbitkan perppu dalam situasi kegentingan yang memaksa.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan