Iklan
Belum Ada Urgensi untuk Revisi UU MD3
Jika saat ini diterbitkan Perppu MD3, maka tidak didasarkan kondisi kegentingan. Ini bertentangan dengan syarat perppu.
JAKARTA, KOMPAS β Wacana revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 dinilai belum ada urgensinya. Begitu pula dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu MD3.
Adapun syarat penerbitan perppu, seperti diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, presiden hanya dapat menerbitkan perppu dalam situasi kegentingan yang memaksa.