logo Kompas.id
Politik & HukumJudi ”Online” Masih...
Iklan

Judi ”Online” Masih Meresahkan, Mengapa Sulit Memberantasnya?

Komisi III DPR melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas judi daring.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 0 menit baca
Sebanyak 124 tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus judi daring dan konvensional yang ditampilkan di Maskas Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Sebanyak 124 tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus judi daring dan konvensional yang ditampilkan di Maskas Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Sudah lebih dari satu bulan sejak pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Berbagai langkah pencegahan dan penindakan judi daring telah ditempuh. Namun, judi daring masih marak, bahkan kian mengkhawatirkan karena pemainnya bukan hanya orang dewasa, melainkan juga anak-anak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa hampir 200.000 anak-anak terpapar judi daring, dengan total deposit mencapai miliaran rupiah. Selain anak-anak, judi daring juga menyasar berbagai kalangan, seperti pekerja informal, jurnalis, bahkan anggota DPR dan TNI/Polri.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan